Timurtotabuan.com Boltim — Dugaan aktivitas pertambangan “ilegal” di kawasan Hutan Mintu, Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.
Dilansir dari media Waktu.news, sejumlah nama mulai disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Informasi dari seorang sumber menyebut empat orang berinisial JK, AK, RK dan FK berkaitan dengan aktivitas di kawasan Hutan Mintu. Sumber juga menyebut LR sebagai pemodal.
Sumber mengaku memperoleh informasi tersebut dari aparat Pemerintah Desa Atoga Timur.
“Kalau saya lebih bagus konfirmasi dengan aparat desa, karena itu cuma informasi dari mereka, Yuri Kaur desa dengan Vita, Sekdes,” bebernya.
Namun, Sekretaris Desa Atoga Timur, Novita Karauwan, membantah pernah memberikan informasi mengenai nama penanggung jawab maupun pemodal. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
“Adoh kalu itu sih itu noh. Kemarin juga kan torang waktu da nae ka atas sempat ada baku ambe, karna torang mo tanya pa depe sekdes, dorang nda bilang dengan yang pekerja di situ. Dorang nda bilang depe penanggungjawab itu dia siapa,” kata Novita.
Novita menegaskan Sekdes yang dimaksud dalam keterangannya adalah Sekretaris Desa Mooat.
“Sekdes Mooat,” tegas Novita.
Menurut Novita, pihaknya sempat mempertanyakan siapa penanggung jawab aktivitas di lokasi, namun tidak mendapatkan jawaban.
“Soalnya pas torang da pigi tu lalu dorang ada di situ. Jadi torang ada ba tanya kong dorang nda bilang kalau sapa. Torang so paksa tanya le mar (tapi) dorang nda bilang dang, kalu sapa depe penanggungjawab,” katanya.
Terkait nama-nama yang disebut sumber, Novita mengaku hanya mengetahui Rein Kereh.
“Yang kita tau sih yang depe sekdes itu yang Om Rein pe anak, cuma itu. Waktu kemarin torang da nae ka atas kan memang ada Om Rein Kereh itu. Tapi kita nda tau juga kalu dorang deng sapa,” kata Novita.
Untuk nama LR yang disebut sebagai pemodal, Novita kembali mengaku tidak mengetahuinya.
“Oh ta nda tau noh. Torang kasiang nda tau, butul. Kalu yang itu memang torang nda tau komang, karna kemarin sempat torang tanya dorang nda mo jawab,” ujarnya.
Novita juga menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan nama-nama tersebut kepada siapa pun.
“Nanda noh,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Mooat, George Cliff Kereh, membenarkan dirinya berada di kawasan Hutan Mintu ketika Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, bersama jajaran dan warga mendatangi lokasi.
George mengatakan dirinya melakukan pengolahan material secara manual.
“Oh waktu kita (saya) ada di situ, kita ba manual (tradisional),” kata George.
Menurut George, material yang diolah merupakan ampas atau sisa material mengandung emas yang diperolehnya dengan cara membeli.
“Kita ada ba olah di situ ampas. Berhubung itu ampas itu torang ada bayar, jadi pas e waktu Sangadi (Gisella Lontaan) ada sampe itu, kita ada di situ, ada jaga tu kita ada olah itu,” katanya.
George membantah melakukan penggalian dan menyebut aktivitasnya hanya mengolah ampas.
“Nda ba lubang kita. Cuma ada bayar ampas torang kong kita olah noh,” katanya.
Pengolahan tersebut dilakukan dengan metode rendaman.
“O kita ada ba apa depe nama, ada ba rendam,” kata dia.
George juga membenarkan Rein Kereh merupakan ayahnya.
“Iya,” jawab George.
Ia menyebut lokasi tersebut menurut keterangannya dibeli oleh Rein.
“A a karena itu lokasi itu, kalu Pak Rein kan ta pe orang tua toh, a a, itu dia dia da beli. Jadi otomatis dia lagi satu noh penanggung jawab di situ,” kata George.
Ia menambahkan keberadaannya di lokasi karena mengolah ampas di tempat tersebut.
“Jadi e kita ada di situ karna itu lokasi to pa dia (Rein) toh. Dan tu ampas e ampas yang ta da olah di lokasi itu,” pungkasnya.
Dugaan aktivitas pertambangan di Hutan Mintu sebelumnya mencuat setelah Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, mengunggah kondisi lokasi melalui Facebook dan meminta Polres Boltim melihat langsung kawasan tersebut.
Gisella juga menyoroti keberadaan ekskavator di lokasi. Saat Pemerintah Kabupaten Boltim melakukan peninjauan, alat berat tersebut disebut sudah tidak berada di tempat.
Tim juga menemukan akses jalan dari wilayah Kakenturan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, menuju kawasan Hutan Mintu.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan sumber.
Penyebutan nama dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan sumber dan klarifikasi pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana atau aktivitas pertambangan ilegal sebelum adanya pembuktian dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Kini publik menunggu kejelasan: siapa sebenarnya penanggung jawab aktivitas di Hutan Mintu dan bagaimana legalitas kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut? (**)







