TimurTotabuan.com BOLTIM – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan letak eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebondian. Langkah tersebut diperlukan karena dokumen yang baru diterima dari BPN Pusat tidak mencantumkan titik koordinat berbasis GPS.
Rencana verifikasi ini dilakukan di tengah polemik mengenai status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, yang disebut-sebut berkaitan dengan wilayah eks HGU Kebondian.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, menjelaskan bahwa dokumen HGU yang diterima pihaknya hanya memuat gambar situasi dan koordinat lokal yang digunakan pada saat HGU tersebut diterbitkan.
Dokumen tersebut, kata Candra, juga memuat sejumlah informasi seperti ukuran bidang tanah dan nama pemegang hak. Namun, koordinat yang tercantum belum menggunakan sistem pemetaan modern berbasis GPS seperti yang digunakan saat ini.
“Saat ini kan kita belum punya koordinatnya, nda tahu di mana itu eks HGU. Jadi, nanti, kalau sudah kita lakukan penataan, itu baru bisa ketahuan bahwa memang di situ ada,” kata Candra di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.
Menurutnya, BPN Boltim perlu melakukan penataan untuk mencocokkan data dalam dokumen lama dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan langkah tersebut, posisi dan batas eks HGU Kebondian dapat diketahui secara lebih pasti.
Meski demikian, Candra menegaskan proses penataan tidak bisa langsung dilakukan karena bergantung pada ketersediaan anggaran dan harus terlebih dahulu masuk dalam program kegiatan.
“Kami itu harusnya melaksanakan penataan. Kita malaksanakan itu tergantung dari anggaran yang ada, karena setiap kegiatan pasti kan harus ada anggaran. Di DIPA ada nda anggaran penataan itu? RABnya, Gugus Tugas Reforma Agraria harus ada,” ujarnya.
Ia menyebut, sejak mulai bertugas pada akhir 2025 hingga saat ini, belum tersedia anggaran dari BPN Pusat yang dapat digunakan untuk kegiatan penataan eks HGU tersebut.
“Macam saya tahun ini, dari tahun 2025 sampai sekarang, saya di akhir tahun masuk, 2025, sekarang tidak ada anggaran (anggaran dari BPN Pusat) itu untuk penataan ini. Nah ini mau tata Kabondian nanti, kita lagi berpikir mau ambil di mana ini uang (anggaran),” sambunganya.
Dengan kondisi tersebut, BPN Boltim masih perlu menunggu kesiapan anggaran sebelum melakukan penataan dan verifikasi lapangan. Hasil kegiatan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai lokasi eks HGU Kebondian sekaligus memperjelas status lahan yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Panang.(dm)







