Timurtotabuan.com Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akhirnya mengambil langkah konkret menyikapi polemik aktivitas pertambangan KUD Nomontang Lanut yang berada tepat di tengah permukiman warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Langkah itu mengemuka dalam rapat tindaklanjut laporan masyarakat dan hasil peninjauan lapangan yang dipimpin langsung Bupati Bolaang Mongondow Timur, Jumat (11/09/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Rapat dihadiri 25 orang, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan, pengurus KUD Nomontang Lanut, Pj Sangadi Lanut hingga Kepala BPD Desa Lanut.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Forum Masyarakat Lanut Bersatu (FMLB) Nomor 02.FMLB.01.02.A-1.08.2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang meminta pertemuan dengan bupati untuk membahas dampak lingkungan dan sosial akibat tambang. Permintaan itu kemudian dijawab Pemkab Boltim melalui undangan resmi dan pertemuan awal pada Senin 31 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius. Beberapa rumah warga dilaporkan rusak, kawasan permukiman rawan longsor akibat aktivitas galian, hingga potensi kerusakan fasilitas umum seperti jalan kabupaten dan rumah ibadah. Bahkan kerusakan jalan provinsi di Desa Lanut yang ambruk akibat longsor hingga kini belum diperbaiki.
Pemkab Boltim menyebut telah berupaya memperjuangkan perbaikan jalan provinsi tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga pemerintah pusat, namun terkendala besarnya anggaran dan kebijakan efisiensi.
Selain infrastruktur, warga juga mengeluhkan kesulitan air bersih akibat rusaknya pipa air bersih yang diduga terkena aktivitas tambang, serta minimnya akses lahan kebun dan lahan tambang untuk masyarakat karena sebagian besar wilayah Desa Lanut sudah masuk dalam WIUP KUD Nomontang Lanut. Warga juga meminta alokasi hasil tambang berupa sisa buangan olahan untuk bisa diolah kembali oleh warga terdampak.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemkab telah melakukan peninjauan lapangan yang dipimpin langsung bupati bersama Sekda dan OPD terkait, serta melayangkan surat Nomor 800/Setda.kab/1010/IX/2026 tanggal 1 September 2026 tentang permohonan penundaan sementara aktivitas KUD Nomontang Lanut yang berada di permukiman warga. Bupati juga menerbitkan SK Nomor 298 Tahun 2026 tanggal 7 September 2026 tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan Terhadap Permukiman Warga Yang Berada Dalam Konsesi.
Dari rapat pada 11 September, disepakati lima poin upaya penyelesaian. Pertama, penundaan sementara aktivitas pertambangan dengan alat berat di kawasan permukiman warga. Kedua, kewajiban recovery berupa penataan dan penutupan kembali galian atau gusuran lahan tidak produktif yang berada di dekat permukiman dan fasilitas umum.
Ketiga, seluruh anggota KUD baik perorangan maupun korporasi yang terafiliasi diminta tetap memperhatikan kaidah lingkungan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Keempat, KUD Nomontang Lanut menyatakan akan melaksanakan rencana penciutan WIUP yang bersinggungan langsung dengan permukiman.
Poin kelima menyangkut penanganan jangka panjang. Pemkab akan menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pengurus dan anggota KUD melalui Tim Terpadu, mempercepat pengajuan PKKPR oleh KUD, melakukan pengawasan berkala melalui Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD, serta melakukan pendataan warga dan penyediaan lahan untuk rencana relokasi permukiman yang rawan bencana.
Terkait mitigasi longsor, anggota KUD diminta menerapkan pola terasering pada lahan rawan. Sementara untuk rumah warga yang rusak dan berpotensi rusak, opsi relokasi menjadi perhatian utama yang akan dilaksanakan bersama Pemerintah Desa Lanut, Dinas Perkimtan, Camat Modayag dan KUD Nomontang Lanut.
Untuk persoalan air bersih, KUD diminta menjaga dan turut memperbaiki fasilitas perpipaan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas tambang. Sedangkan terkait pemberdayaan ekonomi, pengurus KUD diminta membuka kesempatan kerja bagi warga Desa Lanut serta menyediakan alokasi sisa olahan atau buangan tambang untuk diolah masyarakat terdampak.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar rencana kerja tindaklanjut di lapangan.(Dm)







