Timurtotabuan.com Kotamobagu Puluhan warga yang menamakan diri Peduli dr Sitti Korompot menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kotamobagu, Selasa (25/11/2025). Kedatangan massa diterima langsung oleh anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin.
Dalam pertemuan itu, Shandry menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penanganan kasus yang menyeret nama dr Sitti. Ia menyebut DPRD terus menjalin koordinasi dengan Polres Kotamobagu agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu,” ujar Shandry di hadapan massa aksi.
Kasus yang menimpa dr Sitti bermula pada Februari 2025, saat Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, meninggal usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, kemudian melaporkan kejadian itu pada 27 Februari 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr Sitti Korompot sebagai tersangka pada 22 November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Majelis Dewan Profesi (MDP) menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan medis yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, mengonfirmasi perkembangan tersebut.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.(**)







