TimurTotabuan.com Boltim-Upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan. Salah satunya melalui penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Modayag, Selasa (23/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program strategis nasional yang dilaksanakan melalui kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim dan Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Bupati Boltim, Oskar Manoppo, SE, MM, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak lahan yang dikelola secara turun-temurun tanpa dokumen kepemilikan yang sah sehingga rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat, hak atas tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi. Selain sebagai bukti legalitas, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara produktif,” ujar Oskar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan program sertifikasi tanah di seluruh wilayah Boltim. Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Kita ingin administrasi pertanahan di Boltim semakin tertib sehingga dapat menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL maupun layanan pertanahan lainnya guna memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum yang sangat penting bagi setiap pemilik lahan.
“Jangan menunda pengurusan sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas atas aset yang dimiliki,” ungkapnya.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada sejumlah warga penerima manfaat. Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Boltim bersama unsur Forkopimda dan para pejabat yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 58 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat. Rinciannya terdiri dari 14 bidang di Desa Modayag Tiga, 23 bidang di Desa Liberia, dan 21 bidang di Desa Purworejo Timur.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim bersama jajaran asisten, Kepala Dinas Perkimtan, para camat se-Kecamatan Modayag Raya, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.
Menariknya, setelah penyerahan sertifikat, masyarakat diberikan kesempatan berdialog langsung dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim. Dalam sesi tersebut, warga dapat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pendaftaran tanah, kendala yang dihadapi di lapangan, hingga prosedur pengurusan sertifikat.
Suasana dialog berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Pemerintah berharap kegiatan semacam ini tidak hanya mempercepat sertifikasi tanah, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.(Dm)







