TimurTotabuan.com Boltim-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa seluruh proses rencana relokasi masyarakat Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua harus mengedepankan perlindungan hak-hak warga serta dilaksanakan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., saat membuka Musyawarah Rencana Relokasi Masyarakat Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Boltim M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., unsur TNI-Polri, Kepala Teknik Tambang Yusransyah, jajaran manajemen PT Arafura Surya Alam (ASA), serta masyarakat Dusun Panang, Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengawal seluruh tahapan relokasi agar berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, relokasi bukan sekadar memindahkan tempat tinggal, melainkan menyangkut masa depan dan keberlangsungan hidup warga. Karena itu, setiap keputusan harus lahir melalui musyawarah yang terbuka dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Setiap proses relokasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kemanusiaan, menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, dilakukan secara transparan melalui musyawarah yang sungguh-sungguh, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” tegas Bupati.
Oskar juga meminta PT Arafura Surya Alam menyampaikan seluruh informasi kepada masyarakat secara terbuka sehingga warga memperoleh gambaran yang utuh mengenai rencana relokasi yang akan dijalankan.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara rinci lokasi permukiman baru, kondisi rumah yang akan ditempati, fasilitas penunjang yang tersedia, hingga jaminan terhadap keberlanjutan mata pencaharian setelah proses relokasi selesai.
“Saya berharap PT Arafura Surya Alam dapat menjelaskan seluruh rencana relokasi secara jelas, mulai dari lokasi yang akan ditempati, kondisi rumah, fasilitas yang tersedia, hingga bagaimana keberlanjutan kehidupan dan mata pencaharian masyarakat setelah relokasi nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa investasi dan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dan kepastian atas masa depannya.
“Keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” katanya.
Usai pembukaan, agenda dilanjutkan dengan sosialisasi rencana relokasi oleh PT ASA yang memaparkan tahapan pelaksanaan, lokasi permukiman baru, fasilitas pendukung, serta program pemberdayaan masyarakat yang disiapkan untuk mendukung kehidupan warga setelah menempati kawasan baru.
Dalam kesempatan itu, perusahaan juga memperkenalkan desain rumah yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai konsep hunian bagi masyarakat Dusun V Panang.
Musyawarah berlangsung secara interaktif dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun berbagai masukan terkait proses relokasi. Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan menegaskan komitmen untuk menjadikan forum tersebut sebagai wadah mencari solusi bersama sehingga setiap tahapan relokasi dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.(Dm)







