Status Lahan Panang Belum Terjawab, BPN Boltim Masih Telusuri Dokumen Eks HGU Kobandian

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TimurTotabuan.com BOLTIM – Polemik mengenai status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang disebut-sebut sebagai bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian, hingga kini belum menemukan titik terang.

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Boltim memastikan belum dapat menyimpulkan apakah wilayah tersebut benar merupakan bagian dari eks HGU Kobandian atau bukan. Saat ini, BPN masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap sejumlah dokumen yang baru diterima dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, mengatakan informasi mengenai adanya keterkaitan wilayah tersebut dengan eks HGU sebelumnya memang telah diterima pihaknya. Namun, informasi tersebut belum didukung data yang tersedia di Kantor Pertanahan Boltim.

Hal itu disampaikan Candra saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.

“Jadi, perlu diketahui bersama bahwa informasi yang diberikan oleh Pak Bupati dan Pak Ketua Dewan itu tidak salah. Jadi, saya memberitahukan bahwa kami terinformasi lewat data terindikasi terlantar. Jadi saya bilang ini terinformasi Pak Bupati, terinformasi, tapi data di saya tidak ada, toh,” kata Candra Husain.

Untuk memastikan informasi tersebut, Candra kemudian berinisiatif menyurati Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat guna meminta data dan dokumen terkait.

“Kemudian saya berinisiatif, saya kirim surat ke BPN Pusat, karena ini, e, HGU ini itu SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan Kakanwil, bukan kepala kantor pertanahan. Jadi otomatis mudah-mudahan datanya ada di sana, saya berpikir seperti itu. Jadi saya berinisiatif, saya bersurat. Kejaksaan juga sudah tanya saya, saya bilang cuma terinformasi tapi data nda ada di saya. Nah saya menyurat, menyurat ke BPN Pusat dibalas. Alhamdulillah dibalas dan ini informasi yang mereka berikan ke kami, setebal ini. Minta maaf saya tak bisa publish ini karena ini rahasia, kan dokumen negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmikan Lapangan Tenis Pengadilan Agama Tutuyan, Bupati Oskar Dorong Budaya Hidup Sehat dan Kebersamaan

Menurut Candra, dokumen yang diterima pihaknya cukup beragam. Salah satunya berupa fotokopi buku tanah yang menjadi bagian dari arsip pertanahan.

“Ya jadi, saya cuma kasih tahu ada foto kopi (copy) buku tanahnya. Kalau di kami arsip buku tanah, bukan sertifikat. Kalau sertifikat itu kan di bapak-bapak, a buku tanah di kami, gitu,” ujar Candra.

Selain buku tanah, BPN Boltim juga menerima sejumlah dokumen pendukung lainnya, termasuk akta peralihan serta dokumen berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Kemudian ini ada, apa namanya ini, akta peralihannya dari notaris di Jakarta, ada, ini, dan ada surat-surat dari SK. SK ini, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 85, ya. Nah ini kami sementara menganalisa, karena ini baru sampai,” sebutnya.

Meski demikian, proses analisis dokumen tidak serta-merta dapat menentukan posisi pasti bidang tanah tersebut. Salah satu kendala yang ditemukan adalah sistem koordinat yang digunakan dalam dokumen lama.

Candra menjelaskan, dokumen terdahulu masih menggunakan koordinat lokal dan hanya dilengkapi gambar situasi. Kondisi tersebut membuat proses pencocokan dengan posisi geografis saat ini membutuhkan penelitian lebih lanjut.

“Tapi kami sudah melihat semua dan memeriksa ini koordinatnya yang digunakan koordinat lokal dan ini cuma ada gambar situasi. Data dari satelit yang memastikan di situ tempatnya tidak ada, karena zaman dulu tidak ada secanggih sekarang. Begitu berdiri di titik ini pakai HP (handphone) saja, tak, begitu lihat langsung diketahui oh ada di situ dia (koordinat). Nah dulu cuma begini (sambil menunjukkan gambar situasi),” katanya.

Dalam dokumen yang diterima, kata Candra, juga terdapat Surat Ukur (SU) dengan nomor 801933 serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Oskar Manoppo Tegaskan Komitmen Kawal Proyek Panas Bumi Mooat Demi Kesejahteraan Masyarakat

“Ini juga ada Air Pak, SU nomor 801933, tapi ini yang lama-lama punya (memperlihatkan gambar situasi). Jadi ada tiga sertifikatnya,” ungkap Candra.

Namun, seluruh dokumen tersebut masih dalam tahap penelitian. BPN Boltim belum menentukan apakah lokasi yang dimaksud dalam dokumen lama benar-benar berada di wilayah Dusun V Panang.

“Tapi kita belum menganalisa lebih jauh dan ini informasi yang sudah kami terima. Itulah maksudnya kita, e, BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan. Misalnya kita ke orang yang menguasainya, kalian dapat darimana, kalian jujur, supaya ini selesai. Sebab kalau mereka tidak jawab jujur tidak akan selesai,” jelasnya.

Candra menegaskan, penataan dan pengecekan langsung di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lama dengan kondisi dan penguasaan tanah saat ini.

Dengan demikian, status wilayah Dusun V Panang yang dikaitkan dengan eks HGU Kobandian masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut. BPN Boltim saat ini masih melakukan penelusuran dokumen, analisis data, serta mempersiapkan penataan kembali untuk mendapatkan kepastian mengenai letak dan riwayat penguasaan lahan tersebut.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRO ASN 2026 Resmi Dibuka, Bupati Oskar Perkuat Manajemen Talenta ASN di Boltim
Berlaku Se Indonesia Cukup KTP atau KK, Oskar–Argo Hadirkan Akses Kesehatan Lebih Mudah bagi Warga Boltim
Keluarganya Dicatut dalam Kasus Dugaan Pelecehan, Bupati Boltim Tak Tinggal Diam, Siap Tempuh Jalur Hukum
Boltim Tampil Terbaik, Kominfo Sabet Juara I Penilaian Konten Publikasi KPK
Harkopnas ke-79: Bupati Oskar Perkuat Sinergi Wujudkan Koperasi sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyatan
Konferensi VIII KBK se-Keuskupan Manado Resmi Ditutup, Semangat Persaudaraan Menggema dari Mooat
Bupati Oskar Manoppo Hadiri Rakornas Kelautan dan Perikanan, Boltim Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Buka Konferensi Kaum Bapak Katolik, Bupati Oskar Dorong Penguatan Persaudaraan dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:41 WITA

PRO ASN 2026 Resmi Dibuka, Bupati Oskar Perkuat Manajemen Talenta ASN di Boltim

Rabu, 23 September 2026 - 19:06 WITA

Berlaku Se Indonesia Cukup KTP atau KK, Oskar–Argo Hadirkan Akses Kesehatan Lebih Mudah bagi Warga Boltim

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WITA

Keluarganya Dicatut dalam Kasus Dugaan Pelecehan, Bupati Boltim Tak Tinggal Diam, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Status Lahan Panang Belum Terjawab, BPN Boltim Masih Telusuri Dokumen Eks HGU Kobandian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:06 WITA

Boltim Tampil Terbaik, Kominfo Sabet Juara I Penilaian Konten Publikasi KPK

Berita Terbaru